JAKARTA, KOMPAS.TV -Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (4/8/2022).
Dalam kasus ini, sebelumya penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri
Diketahui, jenderal polisi bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai dari pukul 09.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB.
Kepada wartawan, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, bahwa dirinya telah selesai memberikan keterangan terkait insiden baku tembak antar-ajudannya di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo mengaku telah menyampaikan peristiwa baku tembak tersebut sesuai apa yang ia lihat dan diketahuinya.
Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka, Usman Hamid Sebut Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan Brigadir J
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Irjen Ferdy Sambo di Jakarta pada Kamis (4/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo tidak banyak menjelaskan terkait dengan pemeriksaannya pada hari ini perihal berapa pertanyaan terhadap dirinya.
Namun, ia mengajak semua pihak untuk memercayakan penyidik Polri mengungkap kasus yang terjadi di rumah dinasnya secara terang benderang.
"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang," ucap Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.