JAKARTA, KOMPAS.TV – Usai dijadikan tersangka, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, bisa tetap mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) asal mau menjadi justice collaborator.
Ketua LPSK Hasto A Suroyo menegaskan, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi instansi itu asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," katanya di Jakarta, Kamis (4/8/2022), dikutip dari Antara.
Hasto juga menyebutkan, berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, maka hal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.
Akan tetapi, ujar dia, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan.
Apakah Bharada E bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, DPR Minta Publik Tak Banyak Berspekulasi
Ia mengingatkan tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.
"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelas Suroyo.
Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.
Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Kesaksian Rekan Ajudan Bharada E dan Brigadir J, Ricky yang Ada di TKP
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigjen Pol Andi R Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8) malam.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.