JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mempertanyakan pernyataan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang sempat menyebut Bharada E melakukan bela diri.
Pertanyaan itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas kepada KOMPAS.TV, Kamis (4/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan apa yang dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bukanlah aksi membela diri.
“Semalam melalui konfrensi pers Mabes Polri menyatakan bahwa apa yang dilakukan Bharada E bukanlah pembelaan diri (Noodweer) sebagaimana yang dimaksud pasal 49 KUHP,” kata Martin Lukas.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo dengan Sorot Mata Tajam Minta Maaf Dua Kali ke Institusi Polri
“Lalu bagaimana pertanggung jawaban Karopenmas Polri dan yang lainnya terhadap statement yang sudah mereka keluarkan di awal.”
Martin mengaku tidak dapat membayangkan bagaimana keadilan terhadap Brigadir J, jika keluarga menerima dengan pasrah pernyataan Karo Penmas Mabes Polri tersebut.
Menurut Martin, pernyataan Brigjen Ahmad Ramadhan terkesan seperti asal bapak senang.
“Apabila di awal keluarga dari almarhum hanya berdiam diri dan pasrah akan jadi seperti apa kasus ini? Kami menyayangkan buruknya kualitas penyampaian informasi dari kepolisian yang dalam penyampaian informasinya terkesan seperti asal bapak senang,” ucap Martin.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Muncul, Minta Maaf ke Polri dan Ucapkan Dukacita ke Keluarga Brigadir J
“Harus diingat kasus ini mengenai tewasnya nyawa manusia yang sama derajatnya di mata Tuhan, tidak boleh ada perlakuan pembeda.”
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Senin malam (11/7/2022), sempat memberikan keterangan pers.
Ia menyampaikan ke publik, jika Bharada E melakukan penembakan kepada Brigadir J karena mendapat ancaman.
“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tau, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan,” kata Ahmad Ramadhan saat itu.
“Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam).”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.