JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menyatakan dugaan peristiwa pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hanya bisa dijelaskan oleh korban.
Adapun korban yang dimaksud tidak lain adalah Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Selain Timsus, Polri Kerahkan Irsus Periksa Siapapun yang Ada di Rumah Sambo Saat Brigadir J Dibunuh
Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan alasan bahwa dugaan pelecehan tersebut hanya bisa dijelaskan oleh Putri Ferdy Sambo.
Sebab, kata Taufan, peristiwa tersebut pastinya hanya diketahui oleh dua orang yaitu Putri Candrawathi sendiri dan Brigadir J.
"Itu yang bisa memberikan keterangan hanya Bu Putri, sedangkan Yoshua sudah meninggal," kata Taufan dikutip dari Kompas.com pada Rabu (3/8/2022).
Menurut Taufan, ajudan Irjen Ferdy Sambo yang disebut berada di lokasi yaitu Bharada E dan Bripka Ricky pun tidak mengetahui secara pasti peristiwa tersebut.
Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri Tegaskan Penyidikan Belum Selesai
Taufan mengatakan ketika keduanya dimintai keterangan mengenai peristiwa itu, mereka mengaku hanya mendengar teriakan saja.
Mereka, kata Taufan, tidak mengetahui pasti peristiwa yang sebenarnya terjadi mengapa muncual suara teriakan.
"Bharada E dan Ricky dia hanya mendengar teriakan, dia tidak tahu mengapa terjadi teriakan itu," ucap Taufan.
Taufan menilai telah terjadi missing link karena Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang menguatkan kesaksian mereka.
Baca Juga: Setelah Bharada E, Pengacara keluarga Brigadir J Yakin akan Ada Tersangka Baru Lainnya
Saat ini, Taufan menuturkan, Komnas HAM masih terus mencari bukti-bukti lainnya yang bisa menjelaskan detik-detik peristiwa penembakan Brigadir J.
"Itu kan keterangan satu pihak, dia mendengar teriakan, kita enggak bisa begitu saja menerima kita harus kroscek lagi dengan bukti-bukti lain," ucap Taufan.
Seperti diketahui, kondisi terkini Putri Chandrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo disebut masih dalam keadaan trauma.
Hal tersebut dijelaskan pengacara Putri kepada Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT
Kondisi tersebut juga membuat Putri Candrawathi tidak menghadiri pemeriksaan psikologi yang dilakukan LPSK pada Senin (1/8/2022) lalu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.