JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022) malam.
Terkait hal itu, pengacara Brigadir J, Nelson Simanjuntak, buka suara.
"Satu kata kunci: pintu masuk," ujar singkat Nelson Simanjuntak saat dihubungi KOMPAS.TV, sesaat setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Andi Rian menjelaskan, dalam gelar perkara dari pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.
Bharada E, kata Andi Rian, disangkakan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Atas pasal yang disangkakan, Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Polri Sudah Periksa 42 Saksi, Termasuk Ahli-Ahli Ini
Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam perjalanan dari Magelang hingga Jakarta.
Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam Putri Candrawathi di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Akibat kejadian tersebut, timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri Ferdy Sambo.
Saat itu, menurut Mabes Polri, Brigadir J menodongkan pistol dan terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembakan, sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apa pun.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.