JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ramai menjadi perbincangan publik karena menjadi pihak yang terlibat dalam kasus polisi tembak polisi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tembak-menembak yang menyebabkan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dari hasil penyidikan tersebut (terhadap 42 saksi dan berbagai alat bukti -red), penyidik sudah melakukan gelar perkara dalam pemeriksaan saksi, sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Atas sangkaan pasal tersebut, kata Andi, Bharada E bukan melakukan bela diri, sebagaimana keterangan Humas Polri di awal penyelidikan pada 11 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Polri Sudah Periksa 42 Saksi, Termasuk Ahli-Ahli Ini
Bharada E dan Brigadir J merupakan ajudan dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Pada Senin (11/7), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bharada E merupakan petugas pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, Bharada E melakukan pembelaan diri dengan membalas tembakan Brigadir J, sehingga terjadi baku tembak antara keduanya.
Namun, ia mengatakan, tidak ada satu peluru pun yang mengenai Bharada E.
Baca Juga: Alasan Bharada E jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Dirtipidum Bareskrim: Ada Bukti Permulaan Cukup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.