JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam insiden baku tembak di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan tersangka Bharada E ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dari gelar perkara tersebut penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP
"Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam yang juga dipantau melalui program Breaking News di Kompas TV.
Andi menambahkan dalam penyelidikan kasus ini pihaknya telah memanggil 42 saksi dan menyita sejumlah alat bukti.
Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," ujar Andi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK: Sebagai Langkah Preventif
Adapun Bharada E siang tadi diketahui juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Saat memberikan keterangan di Komnas HAM, Bharada E juga telah menjelaskan terkait baku tembak dengan Brigadir J.
Ia mengaku melakukan tembakan ke arah Brigadir J karena refleks merespons tembakan yang lebih dahulu dilesatkan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.