JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran 11 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 hingga Rabu (3/8/2022).
Adapun, dari 11 parpol itu yang dinyatakan dokumennya sudah lengkap sebanyak delapan partai.
Delapan partai itu ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Nasdem; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Keadilan dan Peratuan (PKP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); dan Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.
Sementara yang berkasnya belum lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA); Partai Reformasi; dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Baca Juga: Bawaslu Pelototi Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Kontrak Perjanjian
"Dari 11 itu yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah di daftar itu ada sementara ini 8 parpol," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Ia menyatakan, pihaknya masih menunggu berkas parpol yang belum lengkap hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB.
"Bagi yang belum masih ada kesempatan sampai dengan 14 Agustus 2022 jam 23.59 malam," ujarnya.
Sebelumnya, Hasyim menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ungkap Hasyim, Jumat (29/7).
Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.
Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.
Baca Juga: Dokumen Lengkap, 7 Partai Politik Lanjut ke Tahap Verifikasi Administrasi di KPU
"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik," kata Hasyim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.