JAKARTA, KOMPAS.TV - Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J batal meminta dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Meskipun merasa terancam usai memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri, Vera mengurungkan niatnya minta perlindungan kepada LPSK karena tak mampu menjalani persyaratannya.
Baca Juga: Temukan 2 Senjata Glock 17 dan HS 16 di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Timsus Polri Dalami Jarak Tembakan
Menurut kuasa hukum Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat, kliennya merasa tidak nyaman dengan persyaratan tersebut karena harus menjalani isolasi.
Vera Simanjuntak kliennya, kata Ramos, dilarang berkomunikasi dengan pihak keluarganya selama berada dalam perlindungan LPSK. Hal itulah yang menjadi pertimbangan Vera.
"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," kata Ramos dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (2/8/2022).
Karena sebab itulah, Vera tidak jadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, seperti yang sudah dilakukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Baca Juga: Usai Periksa ART, Komnas HAM Dapat Fakta Baru saat Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J Ada di Magelang
Meskipun batal meminta perlindungan LPSK, Ramos mengatakan, hingga saat ini tidak ada ancaman serius yang diterima kliennya tersebut.
"Cukup dengan perlindungan yang sekarang saja. Ancaman serius sejauh ini belum ada," ucap Ramos Hutabarat.
Ramos mengakui, Vera Simanjuntak saat ini merasa sedang terancam, setidaknya tidak nyaman karena bertemu dengan orang-orang baru.
"Apalagi sejak pemeriksaan di Polda Jambi itu, ada yang bilang dia sebagai saksi kunci. Itu membuatnya menjadi merasa takut," ucap Ramos.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.