JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polisi Republik Indonesia (Polri) menemukan total dana sebesar Rp8 miliar di beberapa rekening yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Data terbaru, penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT, selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).
Selain itu, juru bicara Polri itu mengatakan bahwa penyidik tengah melakukan aset tracing harta kekayaan, baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi.
Penyidik, kata Nurul, menelusuri 843 rekening berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas kasus penyelewengan dana ACT.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rerkening empat tersangka, A, IKA, HH, dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya dan pihak lainnya," jelas Nurul.
Baca Juga: Tak Sangka Kemensos Langsung Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan, Presiden ACT: Kami Sangat Kaget
Ia menjelaskan, rekening-rekening tersebut telah diblokir oleh penyidik sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPPU).
Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial (Kemensos), Nurul menjelaskan, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap 777 rekening yayasan ACT.
"Untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," imbuhnya.
Ia menambahkan, penyidik Polri juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ACT.
Baca Juga: ACT Akui Potong 13,7 Persen Dana untuk Operasional, PPATK: Harusnya Bukan Memotong Dana Donasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.