JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam perpanjangan kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merelaksasi aturan soal pembatasan pintu masuk bagi kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan, pemerintah telah menambah 7 pintu masuk lewat jalur udara bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.
"Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga dilakukan," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Penambahan pintu masuk bandara ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022.
Menurut penjelasannya, pintu masuk udara untuk penumpang internasional terbaru adalah Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatera Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Sumatera Selatan.
Kemudian Bandara dara Adi Sumarno di Jawa Tengah, Bandadara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan Bandardara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur, dan Bandardara Sultan Syarif Kasim II di Riau.
Baca Juga: PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Semua Daerah Level 1
Untuk diketahui, pada Inmendagri sebelumnya, bandara-bandara tersebut memang telah diizinkan membuka perjalanan dari dan ke luar negeri.
Akan tetapi, pembukaan tersebut hanya diberlakukan untuk PPLN yang mengikuti kegiatan haji dan dibuka pada 4 Juni 2022-15 Agustus 2022.
Berikut daftar lengkap bandara yang dibuka untuk PPLN sesuai dengan Inmendagri No 38 Tahun 2022:
Safrizal menuturkan selain penambahan pintu masuk jalur udara, pada Inmendagri kali juga terdapat beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, mengenai vaksinasi, Syafizal meminta kepada daerah untuk menggalakkan program vaksinasi. Dia juga meminta untuk menggalakkan protokol kesehatan.
“Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian baru yang muncul," ucapnya.
Penguatan kerja sama antara jajaran forkopimda, pemerintah daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik.
"Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," ujar Safrizal.
Baca Juga: Soal Status PPKM Jakarta, Anies: Penularan Tidak Berhenti karena Statusnya Berubah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.