KPK memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus suap PLTU Riau-1, Senin (27/8).
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Kotjo.
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.
Ia diduga bersama tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eny Maulani, turut berperan dalam mengupayakan Blackgold menjadi kosorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Idrus diduga juga telah dijanjikan oleh tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Kotjo, senilai 1,5 juta Dollar Amerika Serikat jika penandatanganan perjanjian jual beli listrik berhasil terealisasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.