JAKARTA, KOMPAS.TV — Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek mengumumkan biaya-biaya yang tidak di-cover oleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Untuk diketahui, bantuan biaya KIP Kuliah tidak mencakup semua kebutuhan mahasiswa.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan.
Menurut Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbudristek Muni Ika, terbitnya Persesjen ini untuk menyempurnakan Persesjen Nomor 2 Tahun 2021.
"Pada Persesjen sebelumnya, tidak disebutkan beberapa jenis pembiayaan yang tidak ter-cover dalam bantuan KIP Kuliah. Karena itu, pada Persesjen yang baru, nomor 10 Tahun 2022, disebutkan, bahwa ada beberapa pembiayaan yang tidak di-cover oleh KIP Kuliah," kata Muni seperti dilansir laman Puslapdik, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2022 Beserta Jadwalnya, untuk Kamu yang Belum Lolos SBMPTN 2022
1. Biaya pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang, atau Praktik Kerja Lapangan (PKL)
2. Biaya asrama
3. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
4. Biaya wisuda
5. Biaya jas almamater atau baju praktikum
6. Biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran
Muni mengatakan biaya-biaya tersebut bisa dibebankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi.
"Biaya-biaya seperti tersebut itu bisa dibebankan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan," papar Muni.
Puslapdik juga menegaskan bantuan biaya KIP Kuliah tidak boleh dipotong dan dimanfaatkan oleh pihak lain selain penerima.
"Perguruan tinggi, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, red), pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima Program KIP Kuliah, baik melalui buku rekening tabungan atau ATM," tegas Muni.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihak-pihak tersebut tidak dibolehkan menyimpan buku rekening tabungan atau ATM milik mahasiswa penerima KIP Kuliah. Buku tabungan dan ATM harus dipegang mahasiswa bersangkutan.
Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Enam PTN yang Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri hingga Juli dengan KIP Kuliah atau Non KIP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.