JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mendukung pengambilalihan kasus dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, pelimpahan semua laporan kasus ke Bareskrim dilakukan agar kasus dapat diselesaikan secara transparan. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga turut menyoroti kasus kematian Brigadir J.
"Ini paling bagus sekali. Bapak presiden berkali-kali mengungkapkan ini harus dituntaskan. Perintahnya kepada Kapolri, bukan Kapolres bukan Kapolda. Yang menjadi dasar kita, kalau ini diangkat ke atas tentunya akan lebih gampang transparansi sustain dan profesional," tutur Nelson, Minggu (31/7/2022).
Sebelumnya, kata Nelson, sembilan penasihat hukum keluarga juga telah berencana membawa kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Dari kuasa hukum, sembilan orang dengan tugas masing-masing, kita sudah dapat informasi tadi waktu berkembangnya pemeriksaan penyidikan," kata Nelson.
"Dan kembali kami kuasa hukum sudah dua kali ke tempat locus delicti, kami bersurat kenapa ini harus di Jakarta Selatan, kenapa harus di Polda. Pasalnya sebagian orang-orang pusat atau level yang ada di Mabes Polri, oleh karenanya locus tempus-nya harus di Bareskrim."
Diberitakan sebelumnya, dua laporan polisi dugaan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J yang ditarik Bareskrim Polri itu sudah ditarik Bareskrim sejak Sabtu (30/7) kemarin.
Laporan polisi (LP) itu kini dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Berkaitan Tewasnya Brigadir J, Bharada E Saksi
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut upaya itu dilakukan agar penanganan kasus berjalan efektif dan efisien.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.