JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Hal itu bisa diajukan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun. Demikian itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Baca Juga: Kata Komnas HAM saat Disebut Pemain Sinetron karena Dinilai Tak Transparan Terkait Kasus Brigadir J
"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Dalam kasus kematian Brigadir J, Hasto mengatakan LPSK belum lama ini baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum.
Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga yang dipimpinnya tersebut.
Baca Juga: Hasil Penelusuran Komnas HAM, Terungkap Brigadir J Ditembak dari Jarak Segini
"Waktu itu saya lihat di televisi, (dia) mengatakan 'LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi', ini kan keliru," ujar Hasto.
Ia menegaskan, LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen. Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan perlindungan.
Namun, dia menuturkan, dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ketakutan Minta Perlindungan LPSK, Pengacara Brigadir J Ingin Minta Perlindungan TNI
Perlu diingat, kata Hasto, berdasarkan amanah undang-undang, tugas LPSK ialah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban.
Tujuannya, agar para terlindung bisa memberikan keterangan secara benar, aman, tidak terancam, dan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.
Selain itu, Hasto menambahkan, LPSK juga mengaku sulit berkomunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J karena belum ada respons.
Baca Juga: Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?
Padahal, kata dia, lembaganya tersebut telah mengirimkan surat kepada keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum keluarganya.
"Kami juga sampaikan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J karena berpotensi terancam," ujar Hasto.
Baca Juga: Anggota DPR Yakin Kasus Kematian Brigadir J akan Terungkap Jika Kapolri Punya Political Will
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.