JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).
Ahyudin dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di lembaga filantropi tersebut.
Eks Presiden ACT ini tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.18 WIB dengan didampingi pengacaranya.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Ahyudin mengatakan dirinya siap menghadapi apa pun proses hukum yang akan terjadi.
Dia juga berjanji akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya itu.
"Sebagai warga negara, saya sebagaimana sebelumnya sembilan kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun insyaaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif, insyaallah semoga proses ini semua akhirnya untuk kebaikan dan perbaikan," kata Ahyudin, Jumat, dikutip dari Antara.
Ahyudin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan mengikuti semua proses yang akan berjalan, termasuk kemungkinan akan ditahan setelah statusnya naik jadi tersangka.
"Sepenuhnya hak penyidik. Kami akan hargai," katanya.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus ACT Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Siang Ini
Tak hanya Ahyudin, pada siang ini, penyidik juga memanggil tiga tersangka lainnya yakni yakni Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT.
Untuk diketahui, keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dan penyelewengan dana donasi yang diberikan masyarakat atau perusahaan ke ACT.
Seperti penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
Ahyudin dan kawan-kawan diduga melakukan pemotongan donasi dana masyarakat sebesar 20 hingga 23 persen. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Adapun ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, sedangkan tindak pidana penggelapan 4 tahun penjara.
Baca Juga: Wagub DKI Segera Umumkan Nasib Izin Operasional ACT
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.