JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, terkait kasus suap dan gratifikasi izin tambang.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Mardani akan ditahan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan.
"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022," kata Alexander, Kamis (28/7) malam.
Mardani akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Guna mengetahui lebih lengkap soal kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Mardani Maming, berikut ini perjalanan kasusnya.
Pada Rabu, 27 Juli 2022, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Hendra Utama menilai petitum yang diajukan pemohon Mardani Maming, prematur, tidak jelas dan kabur.
Oleh karena itu, harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Mardani diketahui melawan KPK melalui sidang praperadilan lantaran tidak terima dinyatakan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Ungkap Mardani Maming Terima Suap Izin Usaha Pertambangan Rp 104,3 Miliar Lebih
Adapun poin gugatan yang disampaikan kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, dalam sidang tersebut antara lain, pasal yang digunakan KPK selalu berubah hingga bukti yang tidak sah.
Denny juga mengeklaim bahwa KPK tidak menggunakan proses hukum yang adil terhadap Mardani.
Menurut Denny, barang bukti yang dihadirkan oleh KPK dianggap tidak sah.
Sebab alat bukti yang sama saat ini berada di Kejaksaan Agung dan perkara yang sama sedang berproses di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.