JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penahanan Mardani Maming, tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam Breaking News KOMPAS TV, Kamis (28/7/2022).
“Jadi prosesnya adalah tim melakukan pemeriksaan ya dengan didampingi oleh penasehat hukumnya, berikutnya nanti upaya paksa penahanan dilakukan ataukah tidak, tentu sepenuhnya dari tim penyidik KPK,” ucap Ali Fikri.
Ali menyampaikan, KPK untuk penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi perlu syarat subjektif dan objektif.
Syarat tersebut nantinya akan diputuskan oleh tim penyidik KPK yang menangani perkara Mardani Maming.
“Ada syarat subjektif dan syarat objektif yang kemudian akan diputuskan oleh tim penyidik KPK,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming: Lagi Diperiksa Tim Penyidik KPK
Menurut Ali Fikri, jika nantinya tim berkesimpulan bahwa untuk mempercepat penanganan perkara Mardani Maming perlu dilakukan penahanan tentu perkembangannya akan dipublikasikan.
“Kalau kemudian nanti setelahnya tim berkesimpulan bahwa untuk percepatan penanganan perkara ini perlu dilakukan upaya paksa penahanan, tentu perkembangan dari kegiatan ini pasti kami akan sampaikan ya,” kata Ali Fikri.
“Termasuk nanti konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap, pasal-pasalnya dan apa dugaan peran yang dilakukan oleh tersangka begitu.”
Sebagaimana diberitakan, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani H Maming, diduga menerima uang mencapai Rp104,3 miliar dari kasus suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu pada kurun waktu 2014 hingga 2020.
Baca Juga: Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK
KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Mardani H Maming sempat menunjukkan ada bukti permulaan yang cukup ditemukan penyidik.
“Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.