JAKARTA, KOMPAS TV - Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat regulasi khusus yang mengatur pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di lingkungan kampus atau perguruan tinggi.
Menurut dia, penyusunan aturan itu harus dirancang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perguruan tinggi, dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.
Baca Juga: KPU Tak Melarang Aktivitas Kampanye Pemilu 2024 di Lingkungan Kampus
"Butuh persiapan matang untuk kampanye di kampus agar tidak terjadi polarisasi," kata Lili seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/7/2022).
Dia mengimbau regulasi kampanye di kampus harus memuat empat aturan terkait hubungan antara kampus, organisasi kemahasiswaan, partai politik (parpol), dan kandidat.
Regulasi pertama, katanya, kampanye di lingkungan kampus harus diselenggarakan secara terbatas dalam bentuk debat.
Kedua, menurutnya, perlu ada larangan bagi parpol dan kandidat peserta Pemilu 2024 untuk memanfaatkan tokoh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan sebagai perpanjangan tangan.
Ketiga, pelaksanaan kampanye dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus.
Terakhir, pengaturan kampanye di kampus sepenuhnya menjadi otoritas rektor. Artinya parpol dan kandidat tidak boleh memaksakan agenda kampanye harus ada di setiap kampus.
"Terserah pihak rektorat mengizinkan atau tidak kampanye di kampus," ujarnya.
Namun, dia mengatakan sebaiknya perizinan agenda kampanye tidak dipengaruhi oleh kemungkinan afiliasi antara parpol tertentu dengan pihak kampus.
Dalam hal itu, Bawaslu harus memantau langsung pelaksanaan kampanye di kampus untuk mendeteksi potensi pelanggaran kampanye.
Baca Juga: KPU Tak Larang Aktivitas Kampanye di Kampus, Ini Tanggapan Anggota Komisi II
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tak melarang aktivitas kampanye Pemilu 2024 mendatang di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Sebab, para mahasiswa, dosen dan karyawan di universitas juga menjadi pemilih dari pesta demokrasi nanti.
"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim , Selasa (20/7/2022).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.