Presiden Joko Widodo angkat bicara soal vonis penodaan agama di Medan, Sumatera Utara. Presiden mengaku menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis satu 1,5 tahun penjara.
Presiden mengaku tidak bisa mengintervensi hukum yang sedang berjalan. Sebagai kepala negara Jokowi pun tidak kebal hukum. Presiden memberikan contoh saat dia divonis bersalah oleh pengadilan di Palangkaraya karena kebakaran hutan.
Menurut Presiden Joko Widodo jika tidak setuju dengan putusan pengadilan pihak Meiliana bisa mengajukan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.