JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aset lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga dari hasil tindak pidana penggelapan dana donasi.
Hari ini, penyidik Dittipideksus menyita 56 kendaraan yang terdiri dari 44 unit mobil dan 12 kendaraan motor.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan kendaraan operasional ACT.
Baca Juga: Dari Rp 34 Miliar Dana ACT yang Diselewengkan, Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Rp 10 Miliar!
Diduga, ada banyak lagi aset dari lembaga ACT hasil tindak pidana penggelapan dana masyarakat dan perusahaan.
"Kendaraan yang disita kendaraan operasional. Jumlahnya masih bisa bertambah," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Penyitaan 56 kendaraan itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (27/7) dari General Affair atau Kepala Bagian Umum ACT.
Sebanyak 44 mobil yang disita terdiri dari sejumlah mobil minibus yang dilapisi stiker bertuliskan ACT, mobil ambulans, hingga sejumlah truk roda empat.
Baca Juga: Bareskrim Polri Beberkan 10 Perusahaan Cangkang ACT, Berikut Daftarnya
Banyaknya barang bukti yang disita membuat kendaraan tersebut disimpan di luar Mabes Polri.
Mabes Polri menitipkan barang bukti tersebut di gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan, kendaraan-kendaraan tersebut aman meski tidak disimpan di Mabes Polri.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.