JAKARTA, KOMPAS.TV- Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto meminta Mardani H Maming kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali.
“Setiap warga negara, termasuk kader Partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan,” tegas Hasto, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, KPK Menanti Sikap Kooperatif Mardani Maming Temui Penyidik Besok
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ketua DPD PDIP Kalimantan selatan ini dalam perjalanannya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kemudian KPK menetapkan Mardani Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).
Penetapan DPO KPK ini lantaran Mardani dua kali mangkir dari panggilan KPK dan tidak ada di tempat saat penyidik melakukan pemanggilan paksa.
Adapun gugatan praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka itu yang diajukan Mardani H Maming melawan KPK.
Untuk itulah, penyidik menanti tersangka yang juga Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini agar hadir di KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perihal kasus dugaan korupsi yang menimpa kadernya tersebut, Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP terus berbenah untuk mencegah korupsi terutama dalam menghadapi Pemilu 2024.
Menurut Hasto, caleg PDIP yang ingin maju dalam pertarungan di pemilu legislatif wajib bersertifikat kursus anti-korupsi.
Sebab, kata Hasto, PDIP menanggapi serius berbagai persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda banyak politisi, pengusaha, aparat penegak hukum, hingga pegawai negeri, termasuk yang terjadi di internal PDI Perjuangan sendiri.
“PDI Perjuangan terus berbenah diri, termasuk mewajibkan seluruh caleg legislatif pada Pemilu 2024 untuk mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang diadakan KPK,” kata Hasto.
“Semua caleg Partai akan mendapatkan sertifikat yang bisa diperoleh dengan mengikuti kursus secara daring di KPK,” tuturnya.
Baca Juga: PDIP Yakin Mardani Maming akan Kooperatif dalam Proses Penegakan Hukum
Terlebih berdasarkan kajian dengan tim hukum diperoleh kesimpulan bahwa pencegahan korupsi merupakan amanat reformasi yang mengikat seluruh warga bangsa.
“Masifnya korupsi selain godaan kapital, juga tidak bisa terlepas dari liberalisasi politik dan ekonomi yang berlangsung cepat, yang menghadirkan watak kekuasaan yang kapitalistik, liberal dan transaksional,” ujar Hasto.
“Terkait hal ini, apa yang pernah menjadi imbauan moral dari Cak Nurcholish Madjid yang mengundurkan diri dari konvensi capres pada tahun 2004 pada dasarnya merupakan peringatan awal dari tokoh bangsa yang dikenal berintegritas tinggi tersebut tentang bahaya liberalisasi politik,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.