JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming, pada hari ini, Rabu (27/7/2022).
Mardani mengajukan praperadilan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Selanjutnya keputusan jam 1 (siang ini)," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sotardodo usai persidangan dengan agenda kesimpulan, Selasa (26/7).
Pada sidang kemarin, KPK menyerahkan surat penetapan DPO Mardani sebagai lampiran bahwa proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan.
Dalam surat DPO tersebut disebutkan tersangka dua kali mengabaikan panggilan KPK dan saat dilakukan upaya pemanggilan paksa, Mardani tidak berada di tempat.
Lembaga antirasuah optimis hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menolak Praperadilan yang diajukan oleh Mardani selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkanBendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Masuk DPO, Mardani Maming Resmi jadi Buronan KPK
Sejumlah alat bukti dan argumentasi juga telah dibeberkan tim biro hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming.
KPK juga memiliki 129 dokumen, 18 keterangan saksi dan bukti elektronik yang menguatkan tersangka Mardani melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di persidangan. Kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak," ujar Ali Fikri, Selasa (26/7).
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada hari Senin (27/6).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK.
Dalam gugatannya, Maming meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.
Baca Juga: PBNU Dorong Mardani Maming Ikuti Proses Hukum: Kasusnya Jauh Sebelum Jadi Pengurus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.