MUI menilai yang dilakukan Meiliana bukanlah penistaan agama. Wakil Sekretaris Fatwa MUI, Abdulrahman Dahlan mengatakan, Meiliana hanya meminta suara azan dikecilkan dan bukan penistaan agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.