Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Zumi merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan anggota DPRD Jambi.
Jaksa menilai kasus gratifikasi Zumi melibatkan sejumlah orang lainnya. Ada uang lebih dari Rp 40 miliar yang diduga diterima Zumi Zola.
Di proses penyidikan KPK, Zumi diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Tahun 2014-2017.
Selain itu, Zumi juga diduga memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi agar menyetujui pengesahan rancangan APBD tahun anggaran 2017-2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.