Kasus protes volume suara azan membuat Meiliana divonis 18 bulan penjara. Kasus yang menimpanya terjadi pada pertengahan tahun 2016.
Warga Tanjung Balai itu pun menjalani sidang vonis pada Selasa (22/8) lalu di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, atas kasus penistaan agama.
Vonis terhadap Meilana dinilai tidak perlu. Salah satunya disuarakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.