JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pihaknya sudah memecat pegawai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) berinisial JP (22) yang diduga memperkosa anak di bawah umur.
Saat ini, PJLP tersebut sudah ditahan oleh Polres Kepulauan Seribu sebagai tersangka pemerkosaan.
"Saat ini PJLP tersebut sudah dalam tahanan Polres Kepulauan Seribu dan sudah dipecat juga oleh Sudin LH Kepulauan Seribu," kata Asep saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7/22).
Baca Juga: Draf Final RKUHP: Pelaku Pemerkosaan dalam Perkawinan Dipidana Penjara 12 Tahun
Asep menuturkan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022, pukul 01.00 dini hari di Dermaga Kali Adem, Muara Angke di atas salah satu kapal tradisional milik warga.
Kemudian, dua hari setelahnya yakni pada Jumat tanggal 15 Juli 2022, pihak kepolisian melakukan penangkapan pihak PJHLP tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Juli 2022.
Tindak pemerkosaan tersebut dilakukan oleh JP dan satu orang anak buah kapal berinisial SS (30). Sementara korban baru berumur 16 tahun.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa korban dan keluarga korban disepakati akan mendapatkan pendampingan.
"Karena memang ini bicara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, itu memang pasti akan menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan kepada korban," kata Asep.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Baca Juga: Dibantu Istri, Seorang Pria di Riau Perkosa Anak Remaja Berusia 16 Tahun
Sementara itu, Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan bahwa JP merupakan pegawai rekrutan PJLP sehingga pemecatan dilakukan karena melanggar perjanjian dalam kontrak kerja sebagai pegawai PJLP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.