JAKARTA, KOMPAS. TV – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu menegaskan semua pihak, baik itu perorangan atau badan hukum, berhak mengajukan permohonan merek, termasuk "Citayam Fashion Week" yang saat ini lagi ramai.
Namun, Razilu menegaskan tidak semua pihak yang mengajukan perlindungan merek serta merta akan memperoleh perlindungan hukum merek.
“Tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek," ujar Razilu, Selasa (26/7/2022).
Ia mengatakan nasib dari sebuah permohonan merek yang diajukan ke DJKI Kemenkumham adalah didaftar atau ditolak. Merek yang akan diterima ialah yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Ketika tidak memenuhi syarat administratif dianggap ditarik kembali, dan bila tidak memenuhi syarat substantif artinya dianggap ditolak," jelasnya.
Menurutnya publik harus mengetahui proses bahwa untuk mendapatkan perlindungan merek terdapat sejumlah tahapan.
Saat seseorang mengajukan permohonan, maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas dan setelah itu dipublikasi.
Pada tahap publikasi tersebut, DJKI Kemenkumham akan menerima tanggapan dari publik apakah ada keberatan atau tidak terkait merek yang telah diajukan.Dia menjelaskan penyampaian keberatan tersebut tentu saja harus dibarengi dengan argumen yang jelas.
Baca Juga: Baim Wong Ngaku Akan Melepas Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Belum Mengajukan Penarikan
Keberatan yang dilayangkan oleh publik nantinya menjadi dasar saat dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI Kemenkumham. Setelah itu, akan diputuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak.
Hal itu menanggapi selebritas dan Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho yang mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek “Citayam Fashion Week” ke Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian menjadi sorotan.
Banyak pihak mengkritik langkah tersebut sebagai sikap tamak dan tidak mempertimbangkan anak-anak muda Citayam yang beraksi di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat itu.
Memang Baim Wong telah minta maaf. Indigo juga telah menariknya dari pendaftaran HAKI.
Baca Juga: Bertambah Satu Orang Lagi yang Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham, Siapa Dia?
Menurut Razilu, untuk menentukan suatu merek diterima atau ditolak, para pemeriksa di DJKI Kemenkumham mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga: Dua Mobil Polisi Tutup Zebra Cross Dukuh Atas, Remaja Citayam Fashion Week Tetap Beraksi
Intinya, ujarnya, semua tanda yang dapat dijadikan sebagai merek dapat diberikan dan undang-undang juga memberikan penegasan kecuali ditolak dengan sejumlah alasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.