“Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek CSR/BIF terkait dana kemanusiaan Boeing pada ahli waris korban Lion JT610,” sebut Ramadhan.
Sedangkan actus reus-nya adalah memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina, pengawas, dan pengurus, dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang berafiliasi dengan ACT.
Kemudian ia juga berperan sebagai presidium yang turut menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong 30 persen.
Tersangka ketiga, HH, merupakan Ketua Pengawas ACT tahun 2019 sampai 2022.
Waktu itu, kata Ramadhan, yang bersangkutan juga sebagai anggota pembina dan Ketua Pembina ACT, serta anggota Presidium Yayasan ACT, saat periode IK sebagai ketua pengurus.
Mens rea-nya, selain sebagai pembina, juga sebagai Senior Vice President Operational Yayasan ACT yang memiliki tanggung jawab sebagai HRD, juga sebagai keuangan.
“Di mana seluruh pembukuan keuangan Yayasan ACT adalah otoritas yang bersangkutan,” ungkap Ramadhan.
Baca Juga: BNPT Investigasi Dana ACT yang Diduga Mengalir ke Jaringan Teroris di India dan Turki
“Actus reus-nya, pada saat A sebagai ketua pembina, HH sebagai anggota pimpinan bersama, NIA yang menentukan penggunaan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen, yang digunakan untuk membayar gaji,” urainya.
Padahal, kata Ramadhan, sesuai ketentuan, pengurus, pembina, dan pengawas tidak boleh menerima gaji, upah maupun honorarium.
Pada periode IK sebagai Ketua Pengurus tahun 2019 sampai sekarang, HH menjadi anggota Presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut.
“Keempat, Saudara NIA. Perannya sebagai anggota pembina pada periode A sebagai Ketua Yayasan ACT,” kata Ramadhan.
“Mens rea-nya, menyusun program dan menjalankan program, dan merupakan bagian dari Dewan Komite Yayasan ACT yang turut andil menyusun kebijakan Yayasan ACT.”
Actus reus-nya, pada saat A menjabat sebagai Ketua Pembina ACT, tersangka IK sebagai anggota bersama HH juga ikut menentukan pemotongan dana 20 sampai 30 persen.
“Pada periode IK selaku ketua pengurus periode 2019-2021, saudara NIA menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut.”
Keempat tersangka disangka dengan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Mereka juga disangka melanggar tindak pidana yayasan, dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal lain adalah Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 tahun 2001, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004, tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2001 tentang yayasan.
Baca Juga: Hari Ini Eks Presiden ACT Ahyudin Kembali Jalani Pemeriksaan Soal Dugaan Penyelewengan Dana
“Kelima, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terakhir, Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.”
Selanjutnya, polisi akan melakukan penelitian dokumen yang telah diamankan, serta melengkapi administrasi penyelidikan, dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Melakukan koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), melakukan koordinasi dengan akuntan publik untuk pelaksanaan audit keuangan Yayasan ACT, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” sambung Ramadhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.