Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah memvonis Presiden Joko Widodo beserta 4 menteri, gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Para tergugat dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana kabut asap yang terjadi pada 2015.
Seperti yang kami kutip dari laman Kompas.com. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya ini menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Para tergugat diperintahkan untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihak tergugat yakni presiden dan pejabat lainnya melakukan langkah hukum kasasi. Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.