SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah menduga dalang penembakan istri anggota TNI di Semarang adalah suami korban sendiri, yakni Kopda Muslimin atau Kopda M.
Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers pada hari ini, Senin (25/7/2022), yang dipantau secara daring.
Atas dugaan itu, Luthfi meminta kepada Kopda Muslimin atau Kopda M yang saat ini masih dalam pencarian, untuk segera menyerahkan diri.
"Saya imbau kepada suami korban yang diduga menjadi dalang pembunuhan ini, masih dalam pencarian kita untuk segera menyerahkan diri. Sebelum tim melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan," kata Luthfi.
Baca Juga: Komplotan yang Tembak Istri TNI Tertangkap Seluruhnya, Suami Korban Diduga Lakukan Pidana Militer
Lebih lanjut, mantan Kapolresta Surakarta ini menerangkan bahwa motif Kopda Muslimin melakukan pembunuhan berencana karena dirinya memiliki pacar lagi.
Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap delapan saksi, salah satu di antaranya adalah perempuan berinisial W yang disebut polisi sebagai pacar Kopda Muslimin.
"Jadi ada 8 saksi yang diperiksa di antaranya saksi berinisial W yang merupakan pacarnya. Saat ini saksi tersebut dalam pengamanan pihak kepolisian," terang Luthfi.
"Yang bersangkutan sempat lari setelah melakukan kegiatan ini, tapi pacarnya tidak mau. Jadi motifnya itu. Sehingga dia melakukan tindak semacam ini, kegiatan yang tidak patut dan melawan hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Polda Jateng mengumumkan telah menangkap lima eksekutor penembakan istri anggota TNI di Semarang.
Penembakan terjadi di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 18 Juli 2022.
Para eksekutor diketahui merupakan teman suami korban di luar dinas yang diberi upah senilai Rp120 juta.
Mereka adalah Sugiono alias Babi bin Masroni (34) sebagai eksekutor penembakan; Ponco Aji Nugraha bin Suharno (26) sebagai joki sepeda motor Ninja; Supriyono alias Sirun bin Kunarno (45) sebagai joki motor Beat Street; Agus Santoso alias Gondrong (43) membantu mengawasi; dan
Dwi Sulistyo (37) sebagai pemasok senpi.
Atas perbuatannya itu, para eksekutor disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga: 4 Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap, Otak Penembakan Mengarah pada Sang Suami!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.