Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi Zola akan diadili sebagai terdakwa untuk dua perkara, pada Kamis (23/8).
Setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap RAPBD Jambi senilai Rp 3,4 miliar pada tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi proyek Dinas PU-PR Provinsi Jambi senilai Rp 49 miliar rupiah selama periode 2016-2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.