Ia melanjutkan pihaknya belum bisa memastikan kapan korban bisa benar-benar pulih karena masih ditangani oleh dokter.
"Untuk waktu, kita masih belum tahu. Dokter juga masih bersama-sama memulihkan kondisi gizi dan psikis anak tersebut."
LPAI mendapatkan informasi terkait korban pada Rabu, 20 Juli 2022. Pihak LPAI baru menuju TKP untuk bertemu dengan korban dan orang tuanya pada Kamis, 21 Juli 2022.
Baca Juga: Kisah Pilu R, Bocah yang Dipasung Orang Tua di Bekasi, Kaki Dirantai, Dituduh Habiskan Makanan
"Pengakuan dari orang tua, (kejadian) baru-baru saja, tapi kami masih belum percaya (melihat) kondisi anaknya seperti itu," kata Frans.
Terkait perawatan lanjut usai dari RSUD, LPAI menyebut akan mencari terlebih dulu keluarga terdekat untuk pengasuhan.
Namun, jika ternyata situasi tak kondusif, LPAI akan menyerahkan R kepada pihak Kementerian Sosial.
"Pertama yang paling utama kita akan mencari keluarga terdekat. Kita lihat lagi kondisi psikis, kondisi kejiwaan, dan mental anak, apakah bisa dipercaya kepada keluarga atau tidak," tuturnya.
"Kita kembalikan dulu kepada pemeliharaan oleh negara dalam hal ini terkait Kementerian Sosial untuk direhabilitasi kondisi kesehatan fisik dan psikisnya," pungkasnya.
Sementara itu, Polres Metro Kota Bekasi telah menetapkan pasangan suami-istri yang merupakan orang tua R, P dan A, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
"Kita akan memeriksa beberapa saksi lagi, terutama ahli gizi maupun ahli forensik. Dari hasil visum yang sudah ada, dijumpai ada tanda-tanda kekerasan serta gizi yang kurang baik," kata Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Hengki seperti dipantau dari tayangan Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (23/7/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.