Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menggelar sidang perdana ajudikasi antara politisi Partai Gerindra M Taufik dengan KPU DKI Jakarta.
Dalam sidang ajudikasi ini, M Taufik tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya
Sidang beragendakan penyampaian pemohonan dari M Taufik sebagai pemohon dan jawaban KPUD DKI sebagai termohon.
Sebelumnya, M Taufik menggugat keputusan KPU DKI Jakarta ke Bawaslu yang menggagalkan dirinya sebagai caleg karena pernah terlibat dalam kasus korupsi dan divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004.
Kuasa hokum M Taufik menegaskan jika seluruh persyaratan administrative sudah dipenuhi.
Namun, KPU DKI Jakarta menganggap jika keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan KPU yang mensyaratkan setiap caleg bukanlah mantan napi kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.