JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O. S. Hiariej atau Eddy mengatakan, pemerintah bakal melakukan kajian legalisasi ganja untuk medis atau terapi di Indonesia.
Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah melakukan penelitian untuk penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Baca Juga: MK Dorong Kajian Lebih Dalam Soal Ganja Medis, BNN: Jalan Kaji Ganja untuk Medis Masih Panjang
"MK sangat jelas ya bahwa itu ditolak untuk semuanya dan dalam pertimbangannya MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Ia menyatakan, setelah masa reses DPR RI selesai, Kemenkumham telah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sembari melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja dan sebagainya pemerintah dan DPR sedang membahas revisi terhadap Undang-Undang Narkotika dan tentunya kita akan dalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu," ujarnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, MK membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kesehatan pada Rabu (20/7/2022). Sidang itu terdaftar dalam perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020.
Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35 Tahun 2009.
Anggota Hakim MK Daniel Yusmi P Foekh menyebut legalisasi ganja yang dilakukan beberapa negara tak serta merta itu menjadi parameter untuk penggunaan ganja medis di Indonesia.
"Meskipun pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan setidaknya di beberapa negara, fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter. Oleh karena itu pemanfaatan golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur," kata Daniel di Gedung MK.
Selanjutnya, Anggota Hakim MK lainnya, Suhartoyo mengatakan, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah.
"Sementara itu, berkenaan dengan fakta-fakta hukum bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikataan tidak mengoptmalkan manfaat narkotika dimaksud."
"Di samping itu, Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada penderita penyakit tertentu. Oleh karena itu, secara imperatif sebelum ada penelitian dan pengkajian tidak digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi," katanya.
Ia menyatakan, seluruh hakim MK berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan atau terapi.
Baca Juga: MUI Sebut Masih akan Kaji Ganja Medis dalam Lingkup Agama: Sifatnya Dinamis
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.