JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan alur tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang.
Pendaftaran parpol akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Kemudian, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi pada Agustus-11 September 2022.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, Sejumlah Masalah Menghadang
"Hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022," kata Idham seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Rabu (20/7/2022).
Selanjutnya, perbaikan dokumen persyaratan oleh parpol dilaksanakan pada 15-26 September 2022.
"Penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022, pengundian dan penetapan nomor urut pada 15 Desember 2022 dan esok harinya, yakni 16 Desember 2022 pengumuman partai politik peserta pemilu," ujarnya.
Ia mengatakan, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD masih berlaku selama belum diterbitkan PKPU terbaru.
KPU pun tengah melakukan harmonisasi atas PKPU tersebut.
"Secara legal PKPU sudah ada, cuma memang saat ini kita sedang melakukan harmonisasi dalam rangka menindaklanjuti dinamika pada saat proses pendaftaran partai politik bulan November 2017-Februari 2018," kata Idham.
Idham menyebut, harmonisasi ini adalah respon atas dinamika hukum seperti terbitnya putusan-putusan Bawaslu RI dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pendaftaran partai politik pada Pemilu 2019 lalu.
KPU, ungkap Idham, akan melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dengan sungguh-sungguh, profesional sesuai prinsip penyelenggara pemilu yang tertuang pada undang-undang pemilu.
"Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera, kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," kata dia.
Idham menambahkan, pihaknya akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk melakukan pendaftaran dan melakukan verifikasi.
Oleh karena itu, KPU akan memperbaharui dan menguatkan aplikasi sipol ini sebagai bentuk komitmen KPU melayani peserta pemilu.
Baca Juga: KPU Gelar Sosialisasi Pemilu Bagi Pemilih Pemula di SMA Negeri 5 Denpasar
"Kami meng-update teknologi agar permasalahan tentang keluhan parpol tentang traffic [kelancaran mengakses aplikasi], terus juga server yang kurang bagus pada waktu itu dan potensi peretasan," tandas Idham.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.