Kompas TV nasional hukum

Komnas PA Kecewa Sidang Tuntutan Julianto Eka Putra Ditunda

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 16:48 WIB
komnas-pa-kecewa-sidang-tuntutan-julianto-eka-putra-ditunda
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait (Sumber: Suryamalang.com/Purwanto)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

MALANG, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra pada Rabu (20/7/2022) ditunda menjadi Rabu (27/7) pekan depan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait yang menghadiri langsung persidangan di PN Malang, mengaku kecewa.

Menurutnya, sidang tuntutan ini adalah yang ditunggu-tunggu korban selama satu tahun lebih. Jika kemudian penegakan hukumnya diulur semacam ini, lanjut Arist, akan sangat berdampak terhadap korban.

"Tentu terkatung-katung penegakan hukumnya dan mengakibatkan korban trauma. Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim terkait dikabulkannya penundaan ini. Karena sidang ini adalah yang ditunggu-tunggu korban selama satu tahun lebih," kata Arist Merdeka Sirait seperti diwartakan Suryamalang.com, Rabu (20/7).

Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya penundaan ini tidak perlu terjadi. Terlebih, sidang ke duapuluh ini telah disepakati digelar dengan pembacaan tuntutan bagi terdakwa.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Eka Putra Batal Digelar, JPU Minta Tunda Buat Sempurnakan Materi

"Seharusnya ini tidak ada penundaan. Saya kira apapun alasannya harus dibacakan," ujar Arist.

Dirinya pun khawatir apabila penundaan sidang terus dilakukan, akan membuat terdakwa Julianto Eka Putra bisa bebas dari masa penahanan.

"Kalau ini terus dibiarkan, maka saya khawatir hanya untuk mengulur-ulur waktu. Karena mereka (kuasa hukum terdakwa) saat ini, mengajukan penangguhan penahanan dan masa penahanan hanya 30 hari. Jadi, jangan dipakai strategi tersebut agar 30 hari selesai dan terdakwa bisa bebas dari tahanan," ujarnya membeberkan.

Tak hanya kecewa tuntutan tidak jadi dibacakan, Arist juga menyoroti soal terdakwa yang tidak dihadirkan di ruang persidangan.

Ia menilai majelis tidak adil dan meminta terdakwa dihadirkan sebagaimana yang biasa dilakukan sejak sidang pertama.

"Saya mengingatkan kepada majelis hakim karena tidak adil, karena selama sidang pertama hingga sidang ke 19, terdakwa selalu dihadirkan. Tetapi ketika menjadi tahanan, kenapa tidak dihadirkan. Itu juga menjadi kekecewaan dari korban," pungkas dia.

Julianto Eka Putra ajukan penangguhan tahanan

Julianto melalui Kuasa Hukum Jeffry Simatupang telah melayangkan penangguhan penahanan ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Selasa (12/7/2022).

Dia menuturkan ada tiga alasan subjektif mengapa kliennya minta untuk tidak ditahan.

Pertama, kata Jeffry, kliennya selalu bersikap kooperatif, selama proses hukum begulir terdakwa kasus kekerasan seksual ini tidak pernah melarikan diri.

"Klien kami tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi perbuatan," kata Jeffry sebagaimana dikutip dari Tribun Jatim, Rabu (13/7).

"Untuk alasan subyektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan."

Alasan lainnya, lanjut dia yakni, Julianto tengah menderita gula darah yang cukup tinggi.

Baca Juga: Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Malang Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini




Sumber : Suryamalang.com/Tribun Jatim




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x