JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengucapkan selamat terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab yang telah bebas bersyarat dari jeratan hukum, Rabu (20/7/2022).
Rizieq Shihab merupakan terpidana atas dua tindak pidana.
Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kedua, ditindak atas menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Kebebasan Bersyarat Dirinya Bukan dari Parpol atau Kekuasaan
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, bila melihat lagi ke belakang apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan pada 2019 lalu, Rizieq Shihab tidak bisa dipidana.
"Hal tersebut karena UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya Pasal 14 yang menjerat Habib Rizieg dan juga menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil. Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong, bukan pada akibat yang ditimbulkan," ujarnya.
Kini, kata Habiburokhman, ketentuan tersebut dievaluasi secara mendalam terkait Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil.
Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekadar keonaran di media massa seperti kasus test swab Rizieq Shihab.
"Terlebih lagi RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau sikap batin jahat si pelaku saat terjadinya tindak pidana. Dalam kasus Rizieq Shihab kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menimbulkan keonaran," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, belajar dari kasus Rizieq Shihab ini amat penting pengesahan RKUHP. Karena diyakini bisa memberikan keadilan bagi setiap masyarakat.
Baca Juga: Usai Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Akan Gelar Syukuran
'Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif," kata dia.
Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan kekarantinaan kesehatan. Ia dipidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sementara untuk menyiarkan berita bohong, Rizieq dipidana penjara selama 2 tahun.
Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.