Kompas TV nasional peristiwa

Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 21:27 WIB
selain-istri-kadiv-propam-ferdy-sambo-bharada-e-ternyata-juga-minta-perlindungan-lpsk-ada-apa
LPSK masih mendalami sejumlah hal untuk memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan dari Bharada E maupun istri Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota polisi berinisial Bharada E, terduga pelaku penembakan terhadap Brigadir J mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Bharada E mengajukan perlindungan tersebut tak lama setelah insiden baku tembak yang disebut terjadi antara dirinya dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan informasi Bharada E mengajukan perlindungan kepada lembaga yang dipimpinnya itu.

"Iya, benar (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Edwin Partogi dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Edwin menyebut, permohonan perlidungan yang diajukan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni pada Kamis (14/7/2022).

"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," ujar Edwin.

Baca Juga: Moeldoko: Harga BBM Mau Dinaikkan Rakyat Lagi Sulit, tapi kalau Tak Dinaikkan Negara Kesulitan

Dalam kasus insiden baku tembak itu, Edwin mengaku LPSK bertindak proaktif melakukan koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga Irjen Ferdy Sambo.

"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ucapnya.


Meski begitu, Edwin menyebut, untuk Bharada E, pihaknya masih belum melakukan perlindungan karena masih proses penelaahan.

Sementara itu, juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya mendapatkan sejumlah informasi dari Bharada E terkait insiden penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Ketika Adik Brigadir J Diperintah Tanda Tangani Surat, tapi Tak Boleh Tahu Hasil Autopsi Kakaknya

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," kata Rully dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Sementara itu, Rully menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Irjen Ferdy Sambo.

“Tetapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK memang belum begitu mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia.

“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara,” imbuhnya menjelaskan.

Baca Juga: Moeldoko Soal Kasus Baku Tembak Sesama Polisi di Rumah Kadiv Propam, Ini Katanya

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma pascainsiden penembakan Brigadir J.

“Memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka, sehingga LPSK bisa mendapatkan informasi yang utuh dan memiliki kesesuaian, misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” ujarnya.

Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan keduanya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.

LPSK, kata Rully, telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Pengakuan Pedagang: Ambulans Keluar dari Rumah Irjen Ferdy Sambo di Hari Kematian Brigadir J

“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi," ujar Rully.

“Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang."

Lebih lanjut, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.

“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah, itu harus kita lihat terlebih dahulu,” kata Rully.

Baca Juga: Profil Mayjen (Purn) Seno, Ketua RT yang Marah karena Polisi Tak Izin Olah TKP di Rumah Kadiv Propam

 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA


Kesehatan

4 Dampak Buruk Kelebihan Omega-3

30 November 2024, 05:45 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x