JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian menjelaskan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” ujarnya menjelaskan.
“Kemudian, ada syarat-syarat yang diatur oleh undang-undang, khususnya dalam kasus ini, misalnya Pasal 28 ayat 1 UU 31 tahun 2018,” imbuhnya, menanggapi permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E dan istri dari Irjen Ferdy Sambo berkaitan dengan penembakan terhadap Brigadir J.
Menurut Rully, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi secara materiil untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J Naik Tahap Penyidikan, Anggota DPR: Biasanya Sudah Ditemukan Tersangka
Pertama, penting atau tidak keterangan mereka dalam proses penegakan hukum.
Kemudian adakah ancaman yang nyata atau secara isik mengancam keselamatan jiwa.
“Kemudian ada juga rekam jejak, dan terakhir, adanya hasil analisis tentang kondisi medis dan psikologis dari yang bersangkutan,” ujarnya menerangkan.
Segala data yang yang diperoleh dari penelaahan tim LPSK, nantinya akan disampaikan pada pimpinan LPSK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.