JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengkritikkebijakan pemerintah yang mewajibkan syarat vaksin booster bagi para pengguna transportasi massal.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak tepat ditengah geliat pemulihan ekonomi nasional.
"Penerapan penggunaan sertifikat vaksin booster yang akan diterapkan pada transportasi publik massal oleh pemerintah pada tanggal 17 Juli 2022, tentunya bisa menghancurkan transportasi publik massal dan ekonomi masyarakat," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Perjalanan Jarak Jauh , Layanan Antigen Meningkat
Ia menjelaskan, pengguna transportasi publik massal di Indonesia jumlahnya masih minim bila dibandingkan dengan angkutan daring dan pribadi.
"Prosentase, pengguna transportasi publik massal hanya sekitar 12 persen dari total yang menggunakan transportasi publik tidak massal dan transportasi pribadi. Sehingga bila ini diterapkan tidak akan berdampak terhadap kekebalan komunal (herd immunity) bahkan dampaknya pada perpindahan dari transportasi publik beralih ke transportasi pribadi dan berdampak macet, serta peningkatan kecelakaan di jalan raya," ujarnya.
Ia mengimbau agar sebelum mengeluarkan kebijakan, pemerintah harus melakukan kajian dan penelitian terlebih dahulu.
"Terbukti di Indonesia yang mempunyai booster sampai dengan saat ini hanya 19 persen dari total penduduk 267 juta jiwa pertambahan kasus sampai dengan tanggal 12 Juli 2022 adalah 3.361 kasus perhari."
"Sedangkan Taiwan yang sudah booster 73 persen dari total penduduk 23 juta jiwa per tanggal 12 Juli 2022 tambahan kasus sebesar 28.972 kasus perhari, Singapura yang sudah booster 74 persen dari 5 juta jiwa penduduk saat ini ada tambahan kasus sebesar 5.974 kasus perhari," katanya.
Ia mengatakan, jumlah negara yang menerapkan wajib vaksin booster hanya 4 Negara dari 195 negara, yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan.
Bahkan di Jerman, sempat ada wacana akan diterapkannya wajib vaksin. Namun karena banyaknya masyarakat yang kontra dengan wacana tersebut, sehingga dibatalkan.
Baca Juga: PT KAI Daop 9 Jember Sediakan Gerai Vaksin Booster di Stasiun
"Kebijakan persyaratan vaksin booster di transportasi publik dicabut. Karena kita butuh transportasi publik massal darat, laut, dan udara yang kuat untuk mengantisipasi negara kepulauan yang mempunyai jumlah penduduk yang besar."
"Seharusnya pemerintah tidak menambahkan beban lagi kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang baru membangun ekonominya dari kehancuran akibat kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan aturan Covid-19," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.