Situasi tersebut diambil, saat polisi lengah atau tengah mengambil formalin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Karopenmas Polri Tidak Ungkap Brigadir J Luka Memar hingga Akibat Senjata Tajam
“Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto, jadi foto ini, ketika polisi lengah dengan alasan mau apa namanya itu menambah formalin maka tiba-tiba para-wanita, saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan,” ucap Kamarudin dalam BreakingNews KOMPAS TV, Senin (18/7/2022).
Sebagai informasi sesuai Pasal 134 KUHAP, pelaksanaan otopsi forensik diatur di dalam KUHAP, yang pada prinsipnya otopsi forensik baru boleh dilakukan jika ada surat permintaan tertulis dari penyidik dan setelah keluarga diberitahu serta telah memahami setelah dua hari dalam hal keluarga tidak menyetujui otopsi atau keluarga tidak ditemukan.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Martin Lukkas mengungkapkan fakta baru di Sapa Indonesia Pagi, Selasa (19/10/2022).
Baca Juga: Surat Kapolres Jaksel Dijadikan Barang Bukti Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Martin mengungkapkan Adik Brigadir J, mendapatkan larangan dari komandannya saat ingin mengetahui proses autopsi terhadap kakaknya.
Bahkan, larangan untuk mengetahui berlanjut dilakukan Komandan, saat dokter mencoba menjelaskan hasil autopsi yang dilakukan terhadap Brigadir J.
Martin menuturkan adik dari Brigadir J hanya diizinkan untuk menandatangani surat hasil autopsi.
“Ada pengakuan dari saksi yang juga adik korban, ketika ingin melihat proses autopsi itu tidak diijinkan oleh komandannya,” ucap Martin.
“Bahkan pada saat dokternya keluar ingin menyampaikan hasilnya itu juga distop katanya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.