JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) akan melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik (KIP) terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diterima DPR RI.
Menurut Zaki Yamani, perwakilan KKJ, hal itu dilakukan agar masyarakat bisa kembali dilibatkan secara bermakna untuk memberikan kritik dan masukan terhadap RKUHP sebelum disahkan. Sehingga dengan begitu, publik tahu apa saja aturan yang akan berdampak pada masyarakat.
"Harusnya pemerintah sejak awal jika merancang UU dan (draf) sudah final setidaknya share-lah itu ke publik, biar publik tidak gelisah dan tahu apa yang sebenarnya dirancang oleh pemerintah. Selain itu juga agar publik mempunyai ruang untuk mengkritik dan memberi masukan kepada RUU itu," kata Zaki dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Senin (18/7/2022).
Selain itu, KKJ juga menilai sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait draf RUU pada tahun lalu tidak cukup disebut sebagai pelibatan bermakna.
Baca Juga: Azyumardi Azra: Pasal-Pasal di RKUHP Banyak yang Mencerminkan Neokonservatisme
Sebab, kata Zaki, pada saat sosialisasi dilakukan, draf terbaru tidak dibagikan kepada masyarakat.
"Dari kami masyarakat sipil terutama KKJ itu (sosialisasi) saja tidak cukup, toh drafnya tidak dibagikan kepada masyarakat," ujar Zaki.
KKJ juga menilai, draf RKUHP terbaru perlu disebar ke masyarakat sipil. Terlebih, usai pemerintah resmi menyerahkannya kepada DPR, banyak beredar draf final RKUHP di beberapa medium online.
Bahkan hingga kini, belum ada respons dari DPR terkait keabsahan draf terbaru RKUHP itu.
KKJ meminta DPR untuk mengonfirmasi keabsahan draf RKUHP yang telah beredar di masyarakat. Sebab, Zaki menjelaskan, ada kekhawatiran di masyarakat bahwa masukan atau kajian yang dilakukan justru ditolak karena draf dinilai lawas sebagaimana pernah terjadi dalam proses kritik terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.