JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamarudin Simanjuntak menduga ada dua locus delicti dalam kematian Brigadir J.
Locus delicti merupakan tempat terjadinya tindak pidana.
“Tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10 pagi hari sampai dengan pukul 17.00, locus delictinya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta, itu alternatif pertama,” kata Kamarudin dalam BreakingNews KOMPAS TV, Senin (18/7/2022).
“Alternatif kedua, di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga Kawasan Pancoran Jakarta Selatan.”
Baca Juga: Foto Brigadir J Usai Autopsi Diungkap: Luka Sejengkal Belakang Telinga hingga Perut Masih Berdarah
Dalam keterangannya, Kamarudin mengatakan laporannya ke Mabes Polri dilakukan mewakili keluarga dari Brigadir J bahwa ada dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
“Kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E,” jelas Kamarudin.
Dalam dugaannya, Kamarudin mengatakan kematian Brigadir J tidak mungkin dilakukan hanya oleh Bharada E seorang.
“Karena menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan melakukan ini atau setidaknya menurut perkiraan kami ada terjadi beberapa orang, bukan hanya satu orang atau 2 orang ini ada beberapa orang," ucap Kamarudin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Brigadir J Alami 5 Luka Sayat, 3 di Wajah, Bahu hingga Kaki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.