JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memastikan mencopot dan memproses hukum pejabat maupun pegawai BPN yang terlibat mafia tanah.
Pernyataan Hadi tersebut disampaikan saat menanggapi adanya 13 pegawai Kantor Wilayah BPN yang terlibat kasus mafia tanah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak akan segan-segan mencopot, memproses hukum dan pecat," ujar Hadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022), dikutip Kompas.com.
Hadi juga meminta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengawasi ketat sistem penanganan kasus pertanahan hingga kinerja dari para pegawai.
"Saya perintahkan Inspektorat Jenderal di ATR/BPN untuk mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkungan ATR/BPN," kata Hadi.
Baca Juga: Sebulan Jadi Menteri, Hadi Tjahjanto Klaim Sikat Puluhan Mafia Tanah, Zulhas Ditegur Presiden
"Saya harapkan tidak ada lagi yang masuk angin. Tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut, sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyidik sudah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, dan Bekasi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, 13 dari 30 tersangka merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, meliputi 13 orang pegawai BPN," ujar Hengki Menurut Hengki, 13 pegawai BPN tersebut terdiri dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) dan enam pegawai tidak tetap.
Belasan tersangka ini diduga terlibat mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak dari para korban.
Baca Juga: Bongkar Kasus Sindikat Mafia Tanah, Kantor BPN di Jakarta Selatan Digerebek Polisi
Selain pejabat dan pegawai BPN, penyidik juga menangkap dua ASN pemerintah daerah, dua kepala desa, dan seorang penyedia jasa perbankan, serta 12 orang masyarakat sipil.
Menurutnya, ada 12 korban dari mafia tanah tersebut, mulai dari aset pemerintah hingga perorangan.
"Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum, maupun perorangan," kata Hengki kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.