JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial DK dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan kepada Perempuan, pelaku dan korban mempunyai hubungan relasi pekerjaan.
Komnas Perempuan menyatakan telah menerima juga laporan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan anggota DPR.
Bahkan menurut Komnas Perempuan korban telah mengalami pelecehan seksuual sejak 2017 – 2019. Korban dilecehkan di Jakarta, Lamongan dan Semarang.
Baca Juga: Ada Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Kadiv Propam Polri, Ini Kata Komnas Perempuan
“Komnas Perempuan telah menerima laporan korban yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual dalam relasi pekerjaan di periode 2017-2019 di beberapa kota, Jakarta, Lamongan dan Semarang,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam pesan video kepada KompasTV, Sabtu (16/7/2022).
Menurut Siti Aminah, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan tersebut menunjukkan rentannya posisi perempuan di lingkungan kerja.
Terlebih, korban berposisi sebagai staf yang harus berhadapan dengan pemberi kerja yang menjadi terduga pelaku, yaitu seorang anggota DPR RI.
Baca Juga: Kata Komnas Perempuan Soal Dugaan Pelecehan Seksual Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo
“Kami berpandangan bahwa kekerasan seksual ini menunjukkan kerentanan perempuan di lingkungan kerja. Terlebih sebagai posisi staf yang harus berhadapan dengan pemberi kerja dalam hal ini adalah anggota legislatif DPR RI,” ungkapnya.
Komnas Perempuan mendukung sepenuhnya upaya pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut yang saat ini sedang ditangani kepolisian.
Selain itu Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pun harus segera bergerak untuk melakukan upaya penegakan etika terhadap terduga pelaku.
Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, BKOW DKI Dukung Wacana Angkot Khusus Perempuan di Jakarta
Selain itu partai politik yang menjadi tempat politikus tersebut bernaung juga perlu melakukan tindakan penegakan hukum di internal organisasi.
“Kita harus sama sama memberikan perlindungan terhadap korban dan memastikan korban mendapatkan proses pemulihannya,” paparnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.