JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Herwana mengungkapkan pemeriksaan soal kasus penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus diperdalam.
Whisnu menyebut ada tiga hal utama yang akan terus didalami terkait dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami persoalan penyelewengan dana ahli waris korban Lion Air, penggunaan donasi yang tidak sesuai, serta adanya dugaan persuahaan baru yang menjadi cangkang dari ACT.
Baca Juga: Kasus Dana Bantuan, Mantan Presiden ACT Ahyudin Diperiksa Kembali!
"Pemeriksaan masih didalami terkait tiga hal," kata Whisnu kepada Jurnalis KompasTV Revi Desantra, Kamis (14/7/2022).
"Yang pertama tentang masalah Lion Air, ada dugaan terkait penggunaan Lion Air yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuasi dengan peruntukannya, terkait informasi dari PPATK."
"Ketiga, terkait dengan penggunaan perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT," sambung Whisnu.
Lain itu, berdasarkan laporan PPATK Whisnu juga menegaskan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pihaknya akan segera mengungkap perusahaan cangkang tersebut.
Baca Juga: Naik Tahap Penyidikan, Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penyelewengan Dana ACT
Sampai saati ini belum ada penetapan tersangka kasus penyelewengan dana yang dilakukan ACT. Menurut pengakuan Whisnu, masih perlu pendalaman pelbagai alat bukti serta keterangan dari para saksi.
"Sampai saat ini sudah ada 8 saksi. Untuk menetapkan tersangka dibutuhkan dua alat bukti yang sah. Masih kita dalami," sambung Whisnu.
"Kita akan dalami dengan butki formal dan materiel. Itu bukti formalnya lulus. Tetapi, kita lihat bukti materielnya betul tidak uang tersebut mengalir untuk peruntukannya," tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.