JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus baku tembak yang melibatkan dua anggota polisi yakni Brigadir J dan Bharada E terus menuai perdebatan.
Banyak pihak menilai ada kejanggalan dalam insiden baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berada di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu.
Baca Juga: Setelah Brigadir J Tewas Ditembak: Keluarga Syok, Kesehatan Ibunya Menurun dan Pamannya Meninggal
Tak terkecuali, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang menilai adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
Kontras menyebut ada tujuh kejanggalan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) itu.
"(Pertama) terdapat disparitas waktu yang cukup lama," kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan hal itu berkaitan dengan pengungkapan peristiwa tersebut ke publik, di mana polisi baru menyampaikannya ke publik dua hari setelah kejadian.
Baca Juga: Profil Mayjen (Purn) Seno, Ketua RT yang Marah karena Polisi Tak Izin Olah TKP di Rumah Kadiv Propam
Kedua, lanjut Rivanlee, kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian dinilai berubah-ubah.
Ketiga, ada luka sayatan yang ditemukan pada tubuh jenazah Brigadir J pada bagian wajah. Hal ini pun disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Kejanggalan berikutnya atau keempat, pihak keluarga sempat dilarang membuka peti jenazah untuk melihat kondisi Brigadir J.
Kejanggalan kelima, lanjut Rivanlee, CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian diketahui dalam kondisi mati saat peristiwa itu terjadi.
Baca Juga: Sosok Kadiv Propam Ferdy Sambo di Mata Ketua RT dan Sekuriti: Sering Nongkrong Sebelum Jadi Jenderal
Kejanggalan selanjutnya, Ketua RT di lokasi kejadian tidak diberitahu dan tidak mengetahui peristiwa dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.