JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso menyatakan, pihaknya akan memanggil kadernya berinisial DK dalam kaitan laporan dugaan Pencabulan di Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Berdasarkan laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Respons MKD
"Nanti pimpipinan fraksi yang akan memanggil (DK)," kata Agung kepada Kompas TV, Kamis (14/7/2022).
Badan Reserse dan Kriminal Polri belum memerinci bagaimana tindak pidana itu dilakukan. Agung sendiri mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan di media sosial.
"Saya baru tahu hari ini dari berita yang beredar," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburrokhman buka suara ihwal adanya laporan polisi atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial DK.
Menurut dia, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut bila memang korban melaporkan ke MKD.
“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburrokhman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD. Dalam aturan itu, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Jika terbukti maka kami akan rapat untuk mene ntukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Benarkan Anggota DPR RI Inisial D Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan
Lebih lanjut Habiburrokhman menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan uang masuk ke MKD DPR RI.
“Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.