JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI siapkan sanksi pemecatan terhadap anggota berinisial DK jika terbukti melakukan pencabulan.
Saat ini MKD akan melakukan pengecekan syarat formil aduan terlebih dahulu sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU MD3.
Demikian pernyataan Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman kepada Jurnalis Kompas TV Leo Taufik, Kamis (14/7/2022).
“Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan,” ucap Habiburokhman.
Baca Juga: Polisi Benarkan Anggota DPR RI Inisial D Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan
Setelah itu, kata Habiburokhman, MKD DPR akan melakukan rapat untuk dapat memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.
“Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan adanya laporan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial DK terkait dugaan kasus pencabulan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.
Baca Juga: TAS Dipecat Gibran sebagai Direktur PDAM Solo, Dugaan Pencabulannya Diungkap
“Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan,” kata Nurul Azizah, Kamis (14/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com
Adapun laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Rencananya, telah terjadwalkan bahwa DK bakal dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim Polri hari ini.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi terlapor terkait laporan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.